Pengelolaan lingkungan itu
merupakan kewajiban semua pihak - pemerintah, pengusaha dan anggota masyarakat
karena sesuai dengan Tujuan pengelolaan “Lingkungan Hidup” antara lain:
a. Tercapainya keselarasan hubungan manusia dengan
“Lingkungan Hidup”.
b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
c. Terwujudnya manusia sebagai pembina “Lingkungan
Hidup”.
d. Terlaksananya pembangunan berwawasan “Lingkungan”
untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di
luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran “Lingkungan”.
No comments:
Post a Comment