Sunday, June 23, 2013

LIMBAH, BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3)
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan 

klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
I. Klasifikasi bahan B3 menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang...
Selengkapnya
II. Menurut SK Menteri Perindustrian
Selain panduan yang diberikan oleh Depkes, Departemen Perindustrian yang terkait langsung dengan kegiatan di industri juga telah memberi arahan tentang bahan B3 dan cara pengelolaannya...
Selengkapnya
III. Bahan Kimia Berbahaya menurut Kep Menaker No. 187/1999
Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi...
Selengkapnya
IV. Peraturan Pemerintah
Menyadari bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama di bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun...
Selengkapnya

LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN
Limbah dari kegiatan industri yang menggunakan bahan B3 diidentifikasi akan menghasilkan buangan (limbah) yang juga mengandung B3 sehingga dapat diklasifikasikan sebagai Limbah B3.
Berbeda dengan penanganan bahan berbahaya dan beracun yang umumnya sudah dilakukan oleh setiap kegiatan industri, limbah B3 sebagai hasil ikutan dari kegiatan industri masih banyak yang belum terkelola dengan baik atau tidak dikelola sama sekali, seperti diikutkan bersama sampah domestik dibuang ke TPA sampah domestik.

I. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 1994 jo Nomor 12 tahun 1995
Untuk menekan terjadinya hal-hal yang kurang bertanggung jawab tersebut, pada tahun 1994 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun...
Selengkapnya
II. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 jo Nomor 85 Tahun 1999
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PP No. 12 tahun 1995 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999...
Selengkapnya
3. SIFAT & SIMBOL LIMBAH B3
Menurut Penjelasan PP 18 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 sifat-sifat limbah B3 adalah sebagai berikut :

1. Mudah Meledak
Pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

2. Mudah Terbakar
Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
a. Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg
b. Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus
c. Limbah yang bertekanan yang mudah terbakar
d. Merupakan limbah pengoksidasi

3. Reaktif
Yang dimaksud dengan reaktif adalah :
a. Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkab perubahan tanpa peledakan
b. Dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan
c. Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan
d. Yang Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg)
e. Menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi

4. Beracun
Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut.

5. Infeksius
Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.

6. Korosif
Limbah yang memiliki dari salah satu sifat berupa :
a. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit
b. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja
c. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa
* Sumber : http://lh.surabaya.go.id

No comments:

Post a Comment